> >

Pemerintah Malaysia Deportasi 41 PMI Bermasalah lewat Perbatasan Kalbar

Berita daerah | 22 Oktober 2020, 09:05 WIB

PONTIANAK, KOMPAS.TV - Selasa malam (20/10/20), sebanyak 41 Pekerja Migran Indonesia dideportasi dari Kuching, Malaysia. Kedatangan para pekerja migran disambut langsung oleh Kepala Dinas Sosial Kalimantan Barat.

Baca Juga: Cerita PMI yang Bekerja selama 2 Tahun di Malaysia tanpa Gaji dan Akses Komunikasi

Dari 41 PMI tersebut, 30 orang dideportasi dari Imigresen Malaysia Depot Bekenu, sedangkan 11 orang repatriasi.

Salah seorang PMI asal Jawa Barat yang bekerja di toko aksesoris Ita Rosita, mengaku telah tiga tahun berada di sana, bahkan telah menikah dengan warga negara Malaysia.

Namun karena tidak memiliki dokumen, Ita pun dipulangkan ke Indonesia dengan membawa bayinya yang baru berumur dua minggu.

Sementara itu, kepala Dinas Sosial Kalbar, Golda Marganda Purba, menyatakan dari 41 PMI, 18 orang berasal dari Kalbar, dan sisanya dari luar Kalimantan Barat sebagian besar dideportasi karena tidak memiliki dokumen resmi.

Sebelum dipulangkan ke Pontianak, para pekerja migran tersebut telah menjalani rapid test covid-19, di PLBN pos BP2MI Entikong. Seluruh hasilnya dinyatakan non reaktif.

Dari Januari hingga Oktober, pemerintah Malaysia telah mendeportasi lebih dari tiga ribu Pekerja Migran Indonesia.

Baca Juga: Malaysia Deportasi 242 PMI Bermasalah lewat PLBN Entikong

Simak informasi lain dari Kota Pontianak dan Kalimantan Barat di kanal YouTube KompasTV Pontianak.

#PMI #Deportasi

Penulis : KompasTV-Pontianak

Sumber : Kompas TV


TERBARU