Korupsi, Gubernur Aceh Irwandi Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta
Hukum | 17 Oktober 2020, 09:45 WIBACEH, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo memberhentikan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana otonomi khusus tahun 2018.
Vonis tujuh tahun penjara terhadap Irwandi sudah dinyatakan inkrah oleh Mahkamah Agung.
Vonis Irwandi dinyatakan berkekuatan hukum tetap di tingkat kasasi.
Selain divonis tujuh tahun penjara, Irwandi harus membayar denda Rp 300 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Surat keputusan presiden soal pemberhentian Gubernur Aceh sudah diterima DPR setempat dan saat ini dilakukan proses penggantian gubernur.
Kementerian Dalam Negeri menyatakan posisi Irwandi Yusuf sebagai Gubernur Aceh akan digantikan wakilnya, Nova Iriansyah.
“Untuk penggantiannya, saat ini sedang dilakukan proses penyiapan administrasi wakil gubernur menjadi gubernur yang definitif pada sidang paripurna DPR Aceh,” kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Beny Irwan saat dihubungi KompasTV.
Penulis : Reny-Mardika
Sumber : Kompas TV