Serikat Buruh Sumsel Tuntut Presiden Terbitkan Perppu
Berita daerah | 16 Oktober 2020, 18:49 WIBPALEMBANG,KOMPAS.TV-Serikat Buruh dan Pekerja di Sumatera Selatan, menggelar unjuk rasa usai disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja.
Massa menuntut Presiden segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang untuk mencabut UU Omnibus Law.
Massa dari sejumlah serikat buruh dan pekerja di Sumatera Selatan, gelar unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja di depan kantor DPRD Sumatera Selatan.
Pekerja yang mengikuti unjuk rasa mengajukan sejumlah tuntutan, diantaranya meminta Presiden segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu untuk mencabut UU ciptaker Omnibus Law.
Sementara itu, pimpinan DPRD Sumatera Selatan mengaku siap menerima dan menyampaikan aspirasi buruh ke DPR RI dan Pemerintah Pusat.
Hal tersebut, juga dilakukan pada unjuk rasa mahasiswa beberapa hari lalu.
Unjuk rasa ini merupakan yang pertama dilakukan Serikat Buruh Sumatera Selatan, setelah disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja.
Untuk mengamankan unjuk rasa, polisi mengerahkan ribuan personil serta memasang kawat berduri di sekeliling lokasi unjuk rasa.
#SerikatBuruh #OmniBusLaw #Sumsel
Penulis : KompasTV-Palembang
Sumber : Kompas TV