Napi Lapas Jual Sabu 1 Kg
Berita daerah | 15 Oktober 2020, 21:58 WIBSAMARINDA, KOMPAS.TV - Inilah video amatir yang direkam salah satu tim reskoba polresta Samarinda saat pelaku kurir berinisial A-R 43 tahun membawa 2 bungkus besar narkoba jenis sabu yang beratnya lebih dari satu kilogram yang di simpan dalam jok sepeda motor yang pelaku bawa.
A-R yang merupakan kuli bangunan setelah menjadi target polisi selama sepekan ini atas informasi adanya pengiriman sabu dari Provinsi Aceh.
Tersangka A-R tidak sendiri, polisi mengembangkan kasus tersebut dan kembali mengamankan rekan tersangka sesama kuli bangunan berinisial F-H 32 tahun warga batu cermin Samarinda Utara.
Ternyata, sabu seberat lebih dari satu kilo asal Aceh tersebut dipesan oleh seorang napi lapas narkotika bayur Samarinda dengan inisial P-J 43 tahun warga Tiongkok.
A-R dan F-H dihadapan polisi mengaku hanya sebagai kurir atas perintah dari tersangka P-J dengan janji imbalan uang sepuluh juta rupiah setelah barang haram tersebut sampai di tangan pelaku yang saat ini masih dalam pengejaran polisi. Identitasnya sudah dikantongi petugas kepolisian dengan inisial R-K warga Samarinda.
Untuk penyidikan lebih lanjut, tersangka masih dimintai keterangan oleh penyidik satuan reskoba polresta Samarinda untuk membongkar jaringan pelaku yang masih menjadi target pengembangan petugas.
Atas barang bukti tersebut pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan di jerat pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 undang-undang nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara.
#NapiLapas#SabuAceh#KurirSabu
Penulis : KompasTV-Tenggarong
Sumber : Kompas TV