Bawaslu Larang Peserta Pilkada Berkampanye Libatkan Anak
Berita daerah | 14 Oktober 2020, 09:10 WIBPONTIANAK, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Pemilihan Umum melarang peserta pilkada serentak di tujuh kabupaten di Kalimantan Barat melibatkan anak saat kampanye. Jika kedapatan, pasangan calon yang terlibat dapat dijerat dengan sanksi pidana.
Baca Juga: Belum Dua Pekan Berjalan, Bawaslu Dapati 10 Dugaan Pelanggaran Masa Kampanye
Ketentuan tersebut berlaku baik dalam kampanye secara tatap muka, maupun via daring. Bawaslu menegaskan bahwa anak tidak boleh dijadikan objek eksploitasi politik.
“Keterlibatan anak dalam kampanye itu dilarang, baik itu pertemuan tatap muka maupun via daring. Kita minta paslon memastikan, karena anak-anak tidak boleh dijadikan objek eksploitasi politik,” ucap Faisal Riza, Komisioner Bawaslu Kalbar.
Dalam penerapan aturan tersebut, Bawaslu turut berkejra sama dengan sejumlah lembaga terkait, seperti Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah Kalbar, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Provinsi Kalbar.
Bentuk kerja sama yang dijalin berupa sosialisasi, proses penindakan, hingga pembentukan pos pelaporan khusus.
Simak informasi lain dari Kota Pontianak dan Kalimantan Barat di kanal YouTube KompasTV Pontianak.
#Pilkada #PilkadaKalbar
Penulis : KompasTV-Pontianak
Sumber : Kompas TV