> >

Penyidik Kejati NTT Sita Dokumen dan HP Bupati Mabar Terkait Kasus Penggelapan Tanah

Berita daerah | 13 Oktober 2020, 17:28 WIB

KUPANG, KOMPAS.TV - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT dan Kejaksaan Negeri  (Kejari) Manggarai Barat menggeledah sejumlah ruangan di kantor Nupati Manggarai Barat.

Ruangan yang digeledah adalah, ruang kerja Bupati  ruang kerja Asisten 1 dan 3, serta ruang Bagian Tata Pememerintahan Setda Manggarai Barat. Selain itu, penyidik juga menggeledah kantor Badan Pertanahan Nasionaal  (BPN) Manggarai Barat.

Penggeledahan tersebut menyusul adanya kasus dugaan penggelapan tanah milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, seluas 30 hektar. Kasus penggelapan tanah itu berpotensi merugikan negara hingga Rp 3 triliun.

Dalam penggeledahan itu penyidik menyita 2 buah handphone masing-masing, milik Bupati Manggarai Barat, Agustinus Dula dan milik Kepala Bagian Tata Pememerintahan, Ambrosius. Penyidik juga turut menyita 182 dokumen yang dibawa dalam satu koper guna diperiksa lebih lanjut.

Usai melakukan penggeledahan, semua barang bukti yang sudah disita dibawa ke Kejati NTT guna diperiksa lebih lanjut. Pihak penyidik juga belum menetapkan tersangka atas kasus ini.

Sebelumnya, sejumlah pejabat di Kabupaten Manggarai Barat termasuk Bupati, Agustinus Dula diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penggelapan tanah seluas 30 hektar tersebut.

#kejatintt #sitadokumen #sitahpbupati

Penulis : KompasTV-Kupang

Sumber : Kompas TV


TERBARU