> >

Pelaku Teror Video Call Sex Ditangkap, Ini Sangsi Bagi Pelaku

Berita daerah | 12 Oktober 2020, 17:51 WIB

MAKASSAR, KOMPAS.TV - Pelaku teror video call sex, ditangkap tim cyber crime polda sulsel. Pelaku nekat meneror korbannya karena defresi usai alami kecelakaan, dan di drop ut dari kampus.

Pelaku teror video call sex terhadap 15 orang mahasiswi universitas islam negeri alauddin makassar, berinisial kma, 26 tahun. Pelaku merupakan mahasiswa drop out, dari kampus yang sama dengan korbannya. Dalam rilis penangkapan oleh kapolda sulawasi selatan, irjen pol merdisyam, pelaku ditangkap tim cybercrime polda sulsel, di kabupaten bulukumba. Pelaku dibekuk melalui hasil lidik pantauan daring beserta barang bukti ponsel pintar yang digunakan pelaku, untuk meneror korbannya.

Dari keterangan pelaku, perbuatan cabul melalui video call dilakukan sejak juli 2020 lalu. Ia melakukan aksinya karena depresi akibat kecelakaan lalu lintas yang membuatnya cacat, dan tak mampu menyelesaikan studi di uin alauddin makassar.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam penjara hukuman enam tahun penjara dan denda satu miliar rupiah.

#TERORVIDEOSEX
#MAHASISWAUINDOTEROR
#POLRESTABESMAKASSAR

 

Penulis : KompasTV-Makassar

Sumber : Kompas TV


TERBARU