Bawaslu Ogan Ilir Minta Paslon Bupati Ini Didiskualifikasi, Ini Alasannya
Berita daerah | 11 Oktober 2020, 17:04 WIBKOMPAS.TV - Bawaslu Ogan Ilir Sumatera Selatan mengeluarkan rekomendasi agar KPU setempat mendiskualifikasi pasangan calon bupati petahana Ilyas-Endang dalam pilkada 9 Desember nanti.
Pasangan Ilyas-Endang diduga menggunakan dana bantuan Covid-19 untuk kampanye.
Rekomendasi itu dikeluarkan terkait laporan tim advokasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir nomor urut 1, Panca Wijaya Akbar-Ardani.
Pasangan Panca-Ardani melaporkan pasangan petahana Ilyas-Endang.
Adanya dugaan pelanggaran pilkada yang memanfaatkan bantuan Covid-19.
Baca Juga: Viral! Paslon Bupati Sidoarjo Nomor Urut 01 Gelar Kampanye Dangdutan
Terdapat stiker wajah ilyas panji alam di sejumlah bantuan beras dan sembako, yang dibagikan kepada masyarakat.
Ketua Bawaslu Sumatera Selatan Iin Irianto yang dikonfirmasi soal rekomendasi Bawaslu Ogan Ilir itu di palembang membenarkan hal itu.
Menurut Iin Irianto, Bawaslu sudah menerima laporan dari Bawaslu Ogan Ilir terkait rekomendasi yang disampaikan ke KPU.
Pasangan Panca-Ardani melaporkan pasangan petahana Ilyas-Endang.
Penulis : Aleksandra-Nugroho
Sumber : Kompas TV