> >

Aksi Jogja Memanggil Ricuh, Ini Daftar Kerugian Materiil dan Korbannya

Berita daerah | 8 Oktober 2020, 19:35 WIB
Jogja Memanggil (Sumber: -)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV-  Aksi Jogja Memanggil yang digelar di DPRD DIY berakhir ricuh, Kamis (8/10/2020). Meskipun demikian, 11 orang peserta aksi sudah ditangkap polisi.

“Mereka ditangani Polresta Yogyakarta,” ujar Kombes Pol Yulianto, Kabid Humas Polda DIY.

Akibat kericuhan itu, tidak hanya restoran atau kafe Legian di Jalan Malioboro yang terbakar. Belasan mobil dan motor pun menjadi sasaran amuk massa.

Baca Juga: Buntut dari Kericuhan Aksi Jogja Memanggil, Restoran Legian di Malioboro Terbakar

Polda DIY merilis sederet kerusakan materiil akibat aksi tersebut, yang meliputi, sebuah sepeda motor terbakar di jalan depan DPRD DIY, dua mobil patrol Polresta Yogyakarta mengalami pecah kaca, sebuah mobil Kijang bernopol AB 1713 PK, sebuah mobil DitSamapta Water Canon Polda DIY mengalami pecah kaca, sebuah mobil ambulans Dokpol Polresta Yogyakarta mengalami pecah kaca depan dan samping, sebuah mobil Isuzu Dina Korp Brimob mengalami pecah kaca, sebuah sepeda motor NMax nopol AB 5664 ZK, dua sepeda motor Honda milik Babinkamtibmas, sepeda motor Suzuki Shogun nopol AB 5723 IY, sepeda motor Honda Astrea nopol 6809 SA, dua pos satpam DPRD DIY mengalami pecah kaca dan pintu rusak, serta kaca pintu dan jendela kantor DPRD DIY pecah.

Tidak hanya kerusakan materiil, aksi Jogja Memanggil yang berakhir ricuh juga mengakibatkan lima anggota kepolisian, tiga orang masyarakat umum, dan satu mahasiswa terluka.

Baca Juga: Kronologi Kericuhan Aksi Jogja Memanggil Tolak UU Cipta Kerja

“Polisi akan melakukan pengusutan dan olah TKP terhadap pelaku tindak anarkistis,” ucap Yuli.

Peserta aksi Jogja Memanggil mulai berjalan kaki dari sejumlah titik kumpul menuju gedung DPRD DIY pada pukul 11.00 WIB. Peserta secara berkelompok dan bergantian masuk ke DPRD DIY untuk berunjuk rasa menolak UU Cipta Kerja.

Penulis : Switzy-Sabandar

Sumber : Kompas TV


TERBARU