> >

Walikota Tak Merespon Somasi,Tempat Pembuangan Akhir Sampah Di Ambon Ditutup Pemilik Lahan

Berita daerah | 7 Oktober 2020, 19:45 WIB
Proses penutupan Lahan TPA Toisapu oleh ahli waris pemilik Lahan (Sumber: Kompas TV Ambon)

AMBON,KOMPAS.TV- Lokasi tempat pembuangan sampah warga kota ambon dan instalasi pengolahan sampah terpadu di dusun toisapu desa passo kecamatan baguala kota ambon, ditutup oleh ahli waris pemilik lahan,Rabu (7/10/2020) setelah somasi yang dilayangkan tak direspon  oleh  walikota ambon Richard Louhenapessy

Penutupan ini dilakukan langsung ahli waris dari almarhum Johan Urbanus Kaliluhu, Enne Yosephine Kailuhu didampingi Kuasa Hukum Keluarga Kailuhu-Benjamin Lesiasel.

Langkah ini dilakukan karena pihak ahli waris merasa diabaikan Pemerintah Kota Ambon. Padahal, dalam perjanjian damai antara pemilik tanah dalam hal ini ahli waris dengan Pemkot Ambon, disepakati pihak Pemkot Ambon akan menambah penggunaan lahan seluas 10 hektar di lokasi tersebut dan melakukan appraisal (proses penentuan nilai saat ini dari suatu aset). Perjanjian itu ditandatangi oleh Sekretaris Kota Ambon, A.G. Latuheru dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon, Lucy Isaac.

Hanya saja, sampai dengan Rabu sore saat ahli waris menutup lokasi ini, pihak Pemkot Ambon tidak kunjung menjalankan isi dari perjanjian damai dimaksud meskipun pihak ahli waris sudah menyurat hingga melakukan somasi.

"Dasar hukumnya sudah jelas berdasarkan putusan perdamaian Nomor 269 dalam Pasal 1-7, kewajiban Pemkot Ambon adalah melakukan appraisal (pengadaan lahan tambahan) 10 hektar, setelah appraisal harus dilakukan pembayaran kepada ahli waris selaku pemilik tanah. Jadi disini kita selaku kuasa hukum sudah somasi ke Pemkot Ambon, tapi sampai saat ini kita melakukan penutupan tidak ada upaya baik dari Pemkot Ambon untuk sama-sama berbicara soal apparisal maupun proses pembayaran,"ungkap Eduard Diaz, Kuasa Hukum ahli waris.

Perjanjian damai antara ahli waris dan Pemkot Ambon pernah dilakukan karena sebelumnya Pemkot Ambon telah melakukan kesalahan pembayaran lahan seluas 5 hektar yang kini dijadikan TPA tahun 2006.

Ditambahkan Kuasa Hukum ahli waris lainnya,Daniel Manuhuttu, berdasarkan perjanjanjian perdamaian antara tuan tanah dengan Pemkot Ambon pada Pasal 6 menyebutkan ada itikad baik dari melakukan appraisal untuk penyelesaian 10 hektar.

Dalam perjanjian kontrak pengadaan tanah antara ahli waris dengan Pemkot Ambon pada Pasal 2 Point 2 dijelaskan, sebagai itikad baik dari Pemkot Ambon untuk penyelesaian tambahan lahan 10 hektar, Pemkot Ambon membayar DP atau uang muka untuk lahan seluas 1 hektar terlebih dahulu senilai Rp. 660 Juta dipotong pajak 10 persen (60 juta) sehingga tuan tanah hanya mendapatkan 600 juta.

Namun,proses pembayaran DP ini menurut Kuasa Hukum,diduga ada malladminsitrasi. Karena ahli waris pemilik lahan dibayar dengan uang cash keras dan kwitansi yang digunakan adalah kwitansi pasar ditambah struke atau bukti pembayaran pajak tidak diberikan kepada pihak ahli waris pemilik lahan.lahan milik keluarga Kailuhu-Lesiasel dari Dati Haleru di Toisapu ini memiliki luas 265 hektar. Dari lahan seluas itu, yang telah digunakan Pemkot Ambon sebagai TPA seluas 6 hektar.

Penulis : KompasTV-Ambon

Sumber : Kompas TV


TERBARU