Residivis Curanmor dan Penadah Jaringan Antar Kota Ditangkap Polisi
Berita daerah | 7 Oktober 2020, 17:09 WIBMALANG-KOMPAS.TV-Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota berhasil membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor yang melibatkan jaringan luar kota.
Dalam penangkapan ini polisi berhasil mengamankan seorang penadah dan seorang residivis dalam kasus yang sama.
Terbongkarnya kasus ini setelah polisi mendapat laporan pencurian sepeda motor di kawasan Tlogomas Lowokwwaru kota Malang. Dari laporan tersebut polisi pun melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.
Berkat alat pelacak atau GPS yang terpasang di sepeda motor korban, diketahui sepeda motor korban berada di kawasan Pasuruan.
Setelah melakukan pengintaian polisi berhasil menangkap MS warga Pasuruan beserta barang butki sepeda motor.
Kepada polisi MS mengaku sepeda motor didapat dari rekannha SJ yang juga warga Pasuruan. Setelah melakukan penangkapan terhadap JS, diketahui bahwa JS adalah residivis kasus yang sama dan sudah 4 kali ditahan.
Hingga kini polisi masih memburu satu pelaku lain yang berhasil kabur. Atas perbuatannya ini pelaku dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
#curanmor #polrestamalangkota
Penulis : KompasTV-Malang
Sumber : Kompas TV