> >

Detik-detik Saat Febi Pingsan Usai Dengar Vonis Hakim

Hukum | 7 Oktober 2020, 16:44 WIB

MEDAN, KOMPAS.TV - Febi Nur Amelia, terdakwa kasus pencemaran nama baik akibat menagih utang via medsos, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, pada Selasa (6/10).

Hakim menyatakan tercemarnya nama baik penggugat, dalam hal ini Fitriani Manurung, bukan akibat perbuatan terdakwa, tetapi akibat perbuatan Fitriani Manurung yang tidak mau membayar utangnya.

Terdakwa Febi sebelumnya dituntut hukuman penjara selama 2 tahun oleh JPU.

JPU menjerat Febi dengan pasal 45 ayat 3 juntho pasal 27 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Namun dalam amar putusan, majelis hakim yang diketuai oleh Sri Wahyuni, terdakwa Febi dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik.

Majelis hakim berdasarkan fakta-fakta persidangan menyatakan penggugat Fitriani Manurung terbukti meminjam uang dari terdakwa.

Tercemarnya nama baik Fitriani Manurung bukan disebabkan penagihan utang lewat media sosial yang dilakukan terdakwa, tetapi akibat perbuatan penggugat yang tidak mau membayar utang dan juga tidak mengakuianya.

Oleh sebab itu, majelis hakim memutuskan terdakwa tidak bersalah karena menagih utang melalui media sosial dan menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Febi Nur Amelia.

Usai mendengarkan putusan, Febi sempat jatuh pingsan.

Sebelumnya, Febi Nur Amelia telah memberikan pinjaman uang sebesar Rp 70 juta kepada rekannya Fitriani Manurung, yang dalam kasus ini merupakan penggugat.

Namun dalam proses penagihan utang, Febi mengaku sangat sulit untuk menghubungi Fitriani Manurung, sehingga memutuskan untuk melakukan penagihan lewat media sosial. (*)

#utang #tagihutang #febi #febinuramelia #fitrianimanurung #utang70juta #istrikombes #pnmedan #pengadilannegerimedan #sumaterautara #medan #beritamedan

Penulis : KompasTV-Medan

Sumber : Kompas TV


TERBARU