Operasi Yustisi Pelaku Usaha
Berita daerah | 4 Oktober 2020, 13:02 WIBPALU, KOMPAS.TV - Untuk menekan penyebaran covid 19, pemerintah Kota Palu rutin melakukan operasi yustisi, pada sabtu malam ini, operasi yustisi di pusatkan di sejumlah kafe dan restoran.
Kota Palu saat ini berada dalam zona merah untuk kasus penyebaran covid 19, untuk itu pemerintah Kota Palu terus melakukan operasi yustisi, untuk menekan penyebaran covid 19, operasi yustisi ini tidak hanya perseorangan saja yang di lakukan penindakan tetapi juga bagi pelaku usaha .
Sejumlah kafe dan restoran yang ada di Kota Palu di datangi oleh tim operasi yustisi. Dalam operasi yustisi ini, mayoritas pelaku usaha sudah menerapkan protokol kesehatan.
Jika ada kafe atau restoran yang melanggar protokol kesehatan maka tim operasi yustisi akan memberikan hukuman, pengelola kafe di wajibkan menyediakan lima puluh masker dan di berikan kepada petugas, serta memberi makan warga kurang mampu atau anak yatim, jika melanggar. sementara hukuman buat pelanggar perorangan akan di berikan rompi orange layaknya petugas kebersihan.
Per hari ini dari data satuan tugas covid 19 kota palu tercatat ada enam puluh delapan pasien yang tengah menjalani perawatan di rumah sakit rujukan covid 19, saat ini kota palu masuk dalam kategori zona merah untuk kasus penyebatan covid 19. Sementara untuk wilayah sulawesi tengah secara keseluruhan telah mencapai 461 kasus.
#OperasiYustisi #PelakuUsaha #PemkotPalu
Penulis : KompasTV-Palu
Sumber : Kompas TV