Polisi Amankan Dua Pelaku Curanmor Belasan TKP di Kolaka
Berita daerah | 2 Oktober 2020, 16:52 WIBKOLAKA, KOMPAS.TV - Dua dari tiga komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beroperasi di wilayah hukum polres kolaka , sulawesi tenggara , diamankan polisi , rabu 30 september 2020 .
Selain menangkap dua tersangka , polisi juga berhasil mengamankan 14 unit sepeda motor , sebagai barang bukti . Tim elang anti bandit satuan reserse kriminal polres kolaka , berhasil menangkap dua dari tiga pelaku pencurian kendaraan (curanmor) , yang kerap beroperasi di wilayah hukum polres kolaka , sulawesi tengggara , rabu 30 september 2020 .
Dua tersangka masing-masing berinisial m alias i.l , warga kabupaten wajo sulawesi selatan , dan tersangka inisial a.b warga kabupaten kolaka , sementara satu orang lainnya inisial a , masih menjadi dpo polres kolaka .
Kedua tersangka diamankan polisi , setelah m alias i.l ditangkap lebih awal , atas sejumlah kasus curanmor di kabupaten kolaka . Kepada polisi , m alias i.l mengaku jika dirinya telah melakukan aksi pencurian motor di 14 tkp , dibantu oleh dua rekannya berinisial a.b dan a.
Polisi kemudian menangkap tersangka a.b di jalan pancasila , kelurahan sea , kecamatan latambaga , kabupaten kolaka . Sementara tersangka berinisial a , melarikan diri saat hendak di tangkap .
Kapolres kolaka , akbp saiful mustofa mengatakan , sebagian besar motor yang dicuri para tersangka , merupakankendaraan yang tidak dilengkapi pengaman tambahan , saat di parkir di luar rumah . Sehingga pelaku dengan cepat menggambil motor warga .
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya , tersangka dijerat ancaman hukuman tujuh tahun penjara .
#POLRESKOLAKA
#CURANMOR
#POLRESKOLAKA
Penulis : KompasTV-Makassar
Sumber : Kompas TV