Pemilik Investasi MeMiles Bebas, Jaksa Segera Ajukan Kasasi
Hukum | 1 Oktober 2020, 16:20 WIBSURABAYA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh Johanis Hehamony memberikan putusan bebas atas terdakwa investasi MeMiles, Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay pada 24 September lalu.
Selain bebas, hakim juga memerintahkan jaksa untuk mengembalikan aset MeMiles yang sudah disita.
Vonis ini diputus karena hakim menilai seluruh dakwaan jaksa tak terbukti di pengadilan.
Atas putusan hakim ini, pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam waktu 14 hari segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Soal pengembalian aset, kejaksaan mengajukan perlawanan hukum.
Sejumlah anggota MeMiles mendukung putusan bebas hakim.
Karena berharap agar aplikasi MeMiles dapat diaktifkan kembali.
Para anggota menilai MeMiles adalah murni aplikasi pembelian iklan untuk promosi produk mereka.
Sehingga dengan diaktifkan kembali maka dana yang telah terbayar dapat kembali berjalan.
Pasca putusan bebas, pihak MeMiles kini menunggu salinan lengkap putusan untuk menentukan langkah lanjutan yang diperintahkan pengadilan.
MeMiles merupakan sebuah aplikasi investasi penyedia jasa iklan.
Polisi mengungkap investasi ini sebagai penipuan.
Di awal pengungkapan kasus ini, polisi menyebut pengelola MeMiles telah menyedot dana anggota hingga 750 miliar rupiah.
Sementara aset MeMiles seperti uang tunai ratusan miliar dan puluhan mobil telah disita polisi dan jadi barang bukti.
Di kasus ini, polisi memeriksa sejumlah pesohor yang menjadi member atau anggota seperti penyanyi Eka Deli, Pinkan Mambo, Desainer Adji Notonegoro hingga pengusaha Ari Sigit.
Penulis : Reny-Mardika
Sumber : Kompas TV