Polisi Periksa Wakil Ketua DPRD Kota Tegal
Berita daerah | 1 Oktober 2020, 13:17 WIBSEMARANG, KOMPAS.TV - Pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo yang ditetapkan sebagai tersangka berlangsung selama 5 jam di Mapolda Jawa Tengah. Wasmad dimintai keterangan sebanyak 56 pertanyaan oleh penyidik Polda Jawa Tengah.
Proses pemeriksaan terhadap Wasmad sebagai tersangka kasus pesta dangdut berlangsung selama 5 jam yakni mulai pukul 10.00 hingga 15.00 WIB. Selama proses pemeriksaan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain.
Wasmad yang hadir dalam pemeriksaan dan tidak didampingi oleh kuasa hukumnya, meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo, jajaran TNI-Polri, serta masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Kota Tegal, atas kasus hajatan pesta dangdut yang digelar di masa pandemi Covid-19. Wasmad menyatakan siap bertanggungjawab dan akan mengikuti proses hukum dengan kooperatif.
Agenda berikutnya dari kasus pesta dangdut yang digelar oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tegal dan menimbulkan kerumunan warga di tengah pandemi Covid-19 yakni pelimpahan berkas ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
#Covid-19 #WakilKetuaDPRD #KotaTegal
Penulis : KompasTV-Jateng
Sumber : Kompas TV