> >

Kasus Anak Tenggelam, Polisi Periksa Terduga Pelaku yang Masih di Bawah Umur

Berita daerah | 30 September 2020, 09:26 WIB

PONTIANAK, KOMPAS.TV - Proses hukum atas kasus meninggalnya anak berusia 11 tahun di Pontianak Barat masih terus berlanjut. Polisi telah memeriksa teman-teman dari korban meninggal karena tenggelam, berinisial MR, termasuk terduga anak di bawah umur yang memukul korban dengan kayu berinisial MA.

Baca Juga: Berkelahi, Bocah SD Tewas Tenggelam di Sungai Kapuas

Mengingat korban dan terduga pelaku yang masih di bawah umur yakni berusia sebelas tahun, penanganan kasus akan mengacu pada Undang-Undang nomor 11 tahun 2012, tentang sistem peradilan pidana anak, pasal 21 ayat 1 huruf A. Undang-Undang tersebut mengatur anak berusia di bawah 12 tahun tidak dapat dihadapkan pada peradilan.

"Kita mengacu pada UU SPPA, di mana anak yang masih di bawah umur akan dilakukan pendampingan, dan tindak lanjut akan dilakukan," tutur Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Komarudin.

Polisi akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait, seperti KPPAS, Bapas dan pekerja sosial untuk mendampingi dan menyelesaikan permasalahan ini, sesuai dengan undang-undang yang ada.

Simak informasi lain dari Kota Pontianak dan Kalimantan Barat di kanal YouTube KompasTV Pontianak.

#AnakBawahUmur

Penulis : KompasTV-Pontianak

Sumber : Kompas TV


TERBARU