> >

Kampanye Pemilu Versus Perwali Samarinda

Berita daerah | 27 September 2020, 04:15 WIB

SAMARINDA, KOMPAS.TV - Pilkada serentak yang bakal digelar pada 9 desember 2020 mendatang sudah dipersiapkan dari sekarang. kesibukan tak hanya menghampiri pihak KPU dan bawaslu Samarinda. Namun dari pemerintah Kota Samarinda juga turut andil. Sehingga dilaksanakan rapat koordinasi penegakan hukum pelaksanaan pilkada serentak dalam masa pandemi covid-19.

Bertempat di aula rumah jabatan walikota yang dihadiri sejumlah pihak termasuk ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat dan Abdul Muin selaku ketua bawaslu Samarinda, kampanye seni budaya jadi sorotan pembahasan.

Ketua KPU Samarinda tegaskan, kampanye seni budaya tetap akan dilaksanakan sesuai ketentuan PKPU yang membolehkan kampanye seni budaya boleh dilakukan di tengah pandemic, namun dengan batasan yang usdah di tetapkan.

Kendati demikian, sekretaris daerah pemkot Samarinda sudah menyampaikan kepada KPU Ssamarinsa untuk mengontrol pelaksanaan pilkada nanti, terlebih masalah kampanye seni budaya jangan sampai pemkot yang disalahkan. Sebab, dari pusat pun sudah mengancam akan ada hukuman dan sanksi yang cukup berat jika dalam pelaksanaan pilkada ada melanggar protokol kesehatan covid-19.

KPU sudah mensosialisasikan, maksimal pengumpulan masa 100 orang  namun dalam aturan perwali hanya 30 persen dari kapasitas gedung seminar atau maksimal 50 orang.

#PeraturanKPU#PerwaliSamarinda#PentasSeni

Penulis : KompasTV-Tenggarong

Sumber : Kompas TV


TERBARU