Pengundian Nomor Urut Peserta Pilkada Digelar Terbatas dengan Protokol Kesehatan Covid-19
Berita daerah | 26 September 2020, 17:21 WIBJEMBER, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jember Jawa Timur menggelar pengundian nomor urut untuk pasangan calon bupati dan wakil bupati Jember pada Kamis malam (24/09). Acara pengundian digelar secara terbatas dengan penerapan protokol kesehatan.
Rapat pleno pengundian nomor urut calon bupati dan wakil bupati untuk pilkada Jember tahun 2020 di digelar di aula sebuah hotel dengan penerapan protokol kesehatan Covid-19.
Baca Juga: Jumlah Pemilih Sementara Pilkada Jember 2020 Menurun
Ketua Kpu Jember, Muhammad Sayi'in mengatakan sesuai PKPU Nomor 13 Tahun 2020, kegiatan tersebut dihadiri oleh 3 pasangan calon, 1 orang penghubungan paslon, 2 orang perwakilan Bawaslu dan 7 orang perwakilan Komisi Pemilihan Umum setempat.
Pengundian dilakukan secara terbuka dengan melibatkan langsung ketiga pasangan calon. Dari hasil pengundian, pasangan petahana Faida dan Vian mendapat nomor urut 1, pasangan Haji Hendy dan Gus Firjaun mendapat nomor urut 2 dan pasangan Salam dan Ifan mendapat nomor urut 3.
Baca Juga: KPU Tetapkan 3 Paslon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Jember 2020
Dalam acara tersebut, KPU, Bawaslu dan ketiga pasangan calon menandatangani pakta integritas penerapan protokol kesehatan Covid-19 dalam seluruh tahapan pilkada tahun 2020.
Sesuai PKPU Nomor 13 Tahun 2020, peserta pilkada tidak boleh menggelar kampanye terbuka, konser musik, jalan santai dan bazar.
#PengundianNomorUrut #PesertaPilkada #ProtokolKesehatan #KPUJember
Penulis : KompasTV-Jember
Sumber : Kompas TV