Satreskoba Polres Kubu Raya Bekuk Pembuat Miras Jenis Arak
Berita daerah | 25 September 2020, 10:45 WIBKUBU RAYA, KOMPAS.TV - Satuan Res Narkoba Kepolisian Resor Kubu Raya mengamankan tersangka pembuat minuman keras jenis arak. Dalam rilisnya Kamis pagi (24/09), Polres Kubu Raya membeberkan kronologi pengungkapan pembuatan miras di Desa Padang Tikar, Kecamatan Batu Ampar.
Polisi mengamankan tersangka pada 15 September lalu, di belakang rumahnya. Sejumlah barang bukti ikut disita, seperti drum dan alat pembuat miras, serta 80 liter arak.
“Miras yang kita amankan nantinya akan diajukan sebagai barang bukti, yaitu 80 liter arak miras yang sudah jadi, sementara 11 drum yang ada itu isinya arak fermentasi yang masih proses belum jadi arak,” ucap IPTU Robert Damanik, Kasat Resnarkoba Polres Kubu Raya.
Selain itu, ada pula pengungkapan kasus peredaran narkotika, dengan lima orang tersangka. Barang bukti yang diamankan berupa lebih dari 9 gram sabu dan satu butir ekstasi.
Simak informasi lain dari Kabupaten Kubu Raya dan Kalimantan Barat di kanal YouTube KompasTV Pontianak.
#Miras #Arak #KubuRaya
Penulis : KompasTV-Pontianak
Sumber : Kompas TV