Pascabanjir Sukabumi, Pemkab Tetapkan Status Tanggap Darurat selama 7 Hari
Berita daerah | 23 September 2020, 12:21 WIBSUKABUMI, KOMPAS.TV - Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menetapkan status tanggap darurat selama tujuh hari, pascabanjir bandang yang melanda kecamatan pada Senin (21/09/2020) lalu.
Sementara, saat ini, pencarian korban hilang masih jadi fokus tim SAR gabungan.
Baca Juga: PMI dan 500 Personel Gabungan Tim SAR Bantu Atasi Dampak Banjir Bandang di Sukabumi
Pencarian satu korban banjir yang hilang dilakukan petugas SAR, Rabu pagi.
Sebelumnya, dari tiga korban banjir yang hilang, dua orang telah ditemukan dalam kondisi meninggal.
Baca Juga: Pencarian Korban Hilang dari Banjir Bandang di Sukabumi
Sementara satu korban lainnya belum ditemukan.
Selain mencari korban hilang, petugas gabungan juga berupaya melakukan pembersihan material sisa banjir.
Sementara, status tanggap darurat diberlalukan selama tujuh hari, terhitung sejak Senin (21/09/2020) lalu, hingga 27 September 2020 mendatang.
Baca Juga: Banjir Bandang di Sukabumi, Lumpur Dibersihkan Untuk Akses Jalan
#BanjirBandang #Sukabumi
Penulis : Aleksandra-Nugroho
Sumber : Kompas TV