Langgar Protokol Kesehatan, Warga Dihukum Push Up
Berita daerah | 21 September 2020, 18:50 WIBCIANJUR, KOMPAS.TV - Pada operasi yustisi kali ini, petugas gabungan TNI-Polri, Satpol PP, BPBD, PMI dan Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur, menyusur sejumlah pusat keramaian di Cianjur, Jawa Barat. Salah satunya di pasar muka Cianjur, di lokasi ini terlihat masih banyak masyarakat yang mengacuhkan protokol kesehatan seperti berkerumun, dan tidak menggunakan masker.
Petugas pun langsung mengingatkan masyarakat yang tengah berbelanja untuk tetap jaga jarak aman serta selalu gunakan masker. Untuk memberikan efek jera, mereka yang tak gunakan masker langsung diberikan sanksi fisik berupa push up sebanyak 10 kali.
Menurut Kapolres Cianjur, Ajun Komisaris Besar Polisi, Mochamad Rifa'i, pihaknya membentuk tim gabungan TNI-Polri, Satpol PP dan dinas terkait, sebagai penegak Inpres Nomor 6 Tahun 2020, tentang peningkatan disiplin dan pengekan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Selain menyusur pusat-pusat keramaian, petugas gabungan juga melakukan penjagaan di pintu-pintu masuk perbatasan Wilayah Kabupaten Cianjur.
Penulis : KompasTV-Sukabumi
Sumber : Kompas TV