Pengedar Nakotika Di Samarinda Diringkus
Berita daerah | 18 September 2020, 23:45 WIBSAMARINDA, KOMPAS.TV – Tim reskoba polresta Samarinda membekuk pengedar narkotika berinisial S-K di Jalan Delima Dalam, Kelurahan Sidodadi, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Saat di bekuk, pelaku bertato ini hanya bisa tertunduk tanpa perlawan setelah petugas menggeledah tersangka, dari tangan tersangka ditemukan barang bukti narkotika yang di bawa pelaku.
Barang bukti tersebut antara lain, narkotika jenis sabu seberat 5,37 gram, 170 butir pil extacy inex dengan merk Jordan.
Barang bukti narkotika tersebut di bungkus plastik klip yang disimpan dalam bungkus kopi, lalu disembunyikan dalam dasbord motor pelaku.
Menurut keterangan kanit reskoba ipda Dalimunte, pelaku yang merupakan residivis ini sudah sering melakukan transaksi di lokasi tersebut.
S-K sendiri diancam pasal 112 ayat 2, undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
#PengedarNarkotika#TangkapPengedar#BebasNarkoba
Penulis : KompasTV-Tenggarong
Sumber : Kompas TV