> >

Razia Masker, Pelanggar Mulai Dikenakan Denda 100 Ribu Rupiah

Berita daerah | 17 September 2020, 21:41 WIB

MALANG-KOMPAS.TV-Setelah berulang kali melakukan sosialisasi penggunaan masker, Pemkot Malang kini bertindak tegas.

Kali ini pelanggar dikenakan denda.

Razia dilakukan di kawasan Alun Alun Tugu Balai Kota Malang, Kamis (16/09/2020).

Razia ini juga diwarnai aksi protes oleh pelanggar yang tidak terima didenda.

Adu argumen sempat terjadi antara Wali Kota Malang Sutiaji dengan seorang warga yang kedapatan tidak memakai masker.

Pelanggar tersebut bahkan membawa bawa nama profesinya dan meminta bukti Perda yang Ia langgar.

"Kami sudah berkali kali sosialisasi, sudah waktunya penerapan sanksi denda. Sesuai Inpres dan Perwali" ujar Sutiaji.

Dalam razia tersebut juga diluncurkan "mobile covid hunter" yang akan melakukan patroli untuk merazia warga yang tidak menggunakan masker.

#raziamasker 

Penulis : KompasTV-Malang

Sumber : Kompas TV


TERBARU