> >

Tim Gabungan Berlakukan Denda 100 ribu Bagi Pelanggar Tanpa Masker

Berita daerah | 17 September 2020, 10:53 WIB

Denpasar, KOMPASTV - Upaya memutus mata rantai  penyebaran covid 19 di kota denpasar ,puluhan petugas gabungan yang terdiri dari POLRI/TNI dan SATPOL PP kota denpasar secara serentak menggelar kegiatan penegakan hukum disiplin protokol kesehatan covid 19.

Kegiatan ini diawali berkeliling menuju pasar batukandik ,pasar ubung ,taman kota lumintang ,kampung jawa dan berakhir di lapangan puputan badung. Dalam sepanjang perjalanan ,tim gabungan yang berjumlah 90 orang ini ,selain mengedukasi masyarakat tentang protokol kesehatan dengan pengeras suara juga menindak para pelanggar yang kedapatan tidak memakai masker dipinggir jalan .
Para pelanggar yang kedapatan tidak menggunakan masker dikenakan sanksi administrasi hingga denda seratus ribu rupiah ,untuk kegiatan hari ini dikota denpasar ditemukan 12 pelanggar yang didenda langsung dan puluhan orang telah diperingati karena salah dalam menggunakan masker .

Dengan sesuai mengikuti PERGUB Bali nomor 46 tahun 2020 dan PERWALI  nomor 48 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai pencegahan covid 19, kegiatan ini akan dilakukan rutin oleh tim dan lembaga yang tergabung di wilayah kecamatan. Sehingga masyarakat disiplin untuk menjaga kesehatan dengan mengikuti protokol kesehatan.

#denpasar #sidakmasker #dendamasker #sosialisasimasker #sidakdenpasar #sidaktimgabungan #protokolkesehatan #denda100ribu #polisisatpolpp #pergubbali

Penulis : KompasTV-Dewata

Sumber : Kompas TV


TERBARU