Pimpinan Paguyuban Rahayu Tunggal Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan
Berita daerah | 17 September 2020, 07:40 WIBGARUT, KOMPAS.TV - Pimpinan Paguyuban Tunggal Rahayu, Sutarman, ditetapkan Sat Reskrim Polres Garut sebagai tersangka dan langsung ditahan, Rabu (16/09/2020).
Sutarman dijerat kasus penipuan lantaran membuat gelar palsu dan mengelabui para pengikutnya.
Sutarman pimpinan Paguyuban Tunggal Rahayu telah mengubah lambang negara Burung Garuda dan mencetak uang sendiri dengan memakai foto dirinya.
Sutarman ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui sejumlah proses penyelidikan pemeriksaan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Garut.
Sutarman dijerat pasal penipuan dan gelar akademik palsu yang digunakan untuk mengelabui para pengikutnya.
Sat Reskrim Polres Garut akan kembali memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami kasus ini.
Paguyuban Tunggal Rahayu Garut ini menjadi sorotan setelah diduga mengubah bentuk Burung Garuda Pancasila, kepala Burung Garuda dibuat menghadap lurus ke depan.
Paguyuban juga menambah kalimat Bhineka Tunggal Ika serta membuat uang kertas sendiri bermotif wajah pimpinan Tunggal Rahayu.
Penulis : Reny-Mardika
Sumber : Kompas TV