> >

Polisi Bekuk Komplotan Curanmor beserta 23 Sepeda Motor

Berita daerah | 17 September 2020, 09:30 WIB

PONTIANAK, KOMPAS.TV - Polresta Pontianak menangkap sepuluh orang anggota komplotan pencurian sepeda motor yang meresahkan masyarakat. Pengungkapan kasus komplotan pelaku curanmor ini berawal dari diamankannya dua terduga pelaku pada 8 September lalu.

Dari penangkapan tersebut, akhirnya delapan tersangka lainnya yang terdiri dari eksekutor dan penampung berhasil diamankan dari tempat dan waktu berbeda. Diketahui, para tersangka telah melancarkan aksinya dalam tiga bulan terakhir dengan 12 laporan polisi. Polisi juga berhasil mengamankan sebanyak 23 kendaraan bermotor yang beberapa di antaranya belum dilaporkan oleh korban.

Para tersangka melancarkan aksinya dengan modus mencari dan mengambil sepeda motor yang tidak dikunci stang. Selanjutnya motor dibawa ke bengkel untuk diganti kunci, setelah itu sepeda motor disimpan di sebuah penampungan di Jalan Podomoro.

“Modus yang dilakukan para pelaku merusak stang dengan kunci letter T dan melakukan aksi berkelompok ke TKP,” ucap Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Komarudin.

Kapolresta mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor dalam tiga bulan terakhir untuk mengecek ke Polresta Pontianak dengan membawa bukti surat lengkap. Sebab dari kasus ini masih banyak warga yang belum melaporkan kehilangan.

Beberapa sepeda motor diketahui sudah dijual para tersangka ke Kabupaten Sintang, Kabupaten Sambas dan Kabupaten Sanggau. Seluruh barang bukti juga sudah diamankan polisi.

#Curanmor

Penulis : KompasTV-Pontianak

Sumber : Kompas TV


TERBARU