> >

Terjaring Razia Masker, 107 Warga Didenda dan Dihukum

Berita daerah | 15 September 2020, 16:02 WIB

JEMBER, KOMPAS.TV – Ratusan warga di Kabupaten Jember, Jawa Timur, terjaring razia masker oleh petugas gabungan. Pelanggar menjalani sidang di tempat dengan sanksi membayar denda dan membersihkan pasar tradisional.

Razia disiplin pemakaian masker sebagai antisipasi penyebaran virus corona dilakukan petugas gabungan dari TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kabupaten Jember, pada Senin (14/09).

Kasat Polisi Pamong Praja Pemkab Jember, Suprapto, mengatakan razia dilakukan dengan menyasar pengendara roda dua, roda empat, pengunjung pasar dan pemilik toko di seputaran pasar Tanjung Kabupaten Jember.

Ada 107 warga terjaring razia masker, mereka langsung didata dan sidang di tempat oleh petugas Pengadilan Negeri Jember serta Kejaksaan Negeri Jember.

Pelanggar dikenakan sanksi membayar denda 1.000 sebagai biaya administrasi dan sanksi sosial kerja bakti membersihkan sampah di kawasan pasar Tanjung selama satu jam.

Baca Juga: Seorang Pengantin Tidak Bermasker Dihukum Push Up di Pelaminan oleh Polisi

Sebagian besar warga tidak mengenakan masker, karena lupa memakai masker, padahal membawanya di dalam tas maupun saku.

Razia masker akan terus digelar untuk menegakan Peraturan Gubernur Jawa Timur dan Bupati Jember dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus corona.

 

#RaziaMasker #TidakBermaskerDidenda #KabupatenJember

Penulis : KompasTV-Jember

Sumber : Kompas TV


TERBARU