Wanita Mabuk Lem Kepergok Petugas Saat Sedang Razia Masker
Berita daerah | 14 September 2020, 22:41 WIBBANJARMASIN, KOMPAS.TV - Seorang wanita tengah mabuk lem ditemukan petugas gabungan dari tim penegakan perwali disiplin protokol kesehatan di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, senin pagi (14/9/2020).
Kala itu, petugas yang sedang melakukan razia masker di Pasar Sentra Antasari mendapati wanita yang berpakaian layaknya pria tersebut sedang duduk tak menggunakan masker sembari menghirup bungkusan plastiK yang didalamnya terdapat sekaleng lem.
Lem tersebut memang biasa disalahgunakan menjadi bahan memabukkan dengan cara dihirup langsung.
Petugas kemudian menegur wanita tersebut dan memintanya segera mengenakan masker.
Baca Juga: Dua Kali Dapat Teguran, Pemilik Kafe di Banjarmasin Perketat Protokol Kesehatan
Tak sampai di situ, petugas kemudian memerintahkan agar Ia membuang lem yang tengah dihirup.
Karena menolak, petugas dari TNI-Polri kemudian merebut paksa lem tersebut untuk diamankan dan berupaya membawa wanita tersebut untuk didata.
Namun untuk menghindari kekisruhan, wanita tersebut kemudian dibiarkan, terlebih warga sekitar mengatakan bahwa Ia mengalami gangguan kejiwaan.
“Saat itu dia memakai lem,kita beri imbauan tapi karena setengah mabuk, sulit juga. Tapi karena ada anggota yang memberi pengertian akhirnya dia menurut,” ucap Seorang Petugas Tim Penegakan Perwali yang merupakan Babinsa Kelurahan Pasar Lama, Serda Jazuli.
Di hari ke 14 penerapan sanksi hukum pelangggaran protokol kesehatan di Banjarmasin ini, berdasarkan pemantauan lapangan, petugas menilai kesadaran bermasker belum maksimal karena masih ditemukannya pelanggar.
“Ada beberapa yang belum sadar dari pribadi sehingga baru menggunakan masker ketika ada petugas/ Kesadaran lumayan tapi agak menurun. Kita akan tingkatkan lagi,” Ucap Anggota TNI dari Kodim 1007/Banjarmasin tersebut.
Baca Juga: Razia Masker di Banjarmasin, Sanksi Juga Berlaku Bagi Pengemudi Mobil Tak Bermasker
Dalam razia ini, warga tak bermasker langsung didata dan diberi teguran tertulis untuk nantinya akan dikenakan sanksi denda jika kembali ditemukan tidak bermasker.
Sementara razia masker direncanakan masih akan berlangsung hingga 14 hari kedepan untuk meningkatkan kesadaran bermasker saat beraktifitas di luar rumah.
Penulis : KompasTV-Banjarmasin
Sumber : Kompas TV