Polda Jateng Amankan 9,1 Kg Sabu
Berita daerah | 11 September 2020, 15:00 WIBSEMARANG, KOMPAS.TV - Tiga kurir narkoba asal Makassar dan Semarang masing-masing, AA (25 tahun) dan A (24 tahun) warga Makassar, dan C (26 tahun) warga Semarang, berhasil diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng saat melakukan pembagian narkotika di salah satu hotel di Kota Semarang.
Pengungkapan kasus peredaran narkotika di wilayah hukum kota besar Semarang tersebut bermula, salah satu kurir narkoba asal Semarang yang tertangkap petugas Lapas saat melemparkan barang bukti sabu di lingkungan Lapas Kelas 1 Kedungpane Semarang. Usai dilakukan pengembangan, salah satu kurir mengaku masih ada barang bukti lain yang masih dilakukan pengepakan di salah satu hotel di Kota Semarang.
Dalam gelar perkara yang dilakukan oleh Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Lutfi, ketiga kurir narkoba tersebut sudah merencanakan peredaran di Kota Semarang dan Jawa Tengah sejak lama. Terbukti, dua orang kurir asal Makassar tersebut sudah berada di Semarang sejak tanggal 7 Agustus dan menyewa salah satu hotel untuk membagi 9,1 kilogram sabu yang dikemas dalam plastik kecil ukuran 100 gram.
Sementara itu dari hasil penyelidikan Direktorat Narkoba Polda Jawa Tengah, ketiga kurir narkoba yang dikendalikan dari luar Kota Semarang tersebut berencana akan mengedarkan di wilayah Kota Semarang dan Jawa Tengah.
Guna penyelidikan lebih lanjut terkait kepemilikan sabu tersebut, petugas masih melakukan penahanan serta pengembangan peredaran narkotika di Jawa Tengah. Ketiga pelaku yang diamankan bakal dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 2019 dengan ancaman hukuman mati.
#Narkotika #Narkoba #Semarang
Penulis : KompasTV-Jateng
Sumber : Kompas TV