Pelanggar Mengaku Jera Dapat Sanksi Menyapu Jalan Akibat Tak Bermasker
Berita daerah | 5 September 2020, 14:03 WIBBANJARMASIN, KOMPAS.TV - Satu persatu pengendara yang kedapatan tak mengenakan masker dihentikan petugas penegakan disiplin protokol kesehatan saat melintas di Jalan Ahmad Yani Banjarmasin, kamis (3/9/2020).
Pengendara yang terjaring razia masker ini kemudian langsung didata dan menjalani sanksi sosial.
Dipakaikan rompi dan diminta menyapu jalan.
Pelanggar diminta menyapu dan membersihkan sampah yang masih berserakan di pinggir jalan ataupun sekitaran taman.
Baca Juga: Razia Masker di Banjarmasin, Sanksi Juga Berlaku Bagi Pengemudi Mobil Tak Bermasker
Mendapat hukuman seperti ini, pelanggar mengaku jera.
Seperti yang diakui Ridwan yang memahami telah melanggar aturan protokol kesehatan dan tidak ingin lagi beraktivitas di luar rumah tanpa menggunakan masker.
“jera sih, jera sosial, malu pada diri sendiri. Selanjutnya akan terus pakai masker kalau keluar rumah,” Ucap Ridwan.
Sementara ini, sanksi yang diberikan masih berupa sanksi sosial.
Namun setelah terdata, jika terjaring kembali sanksi administratif berupa denda hingga 100 ribu rupiah dapat diberikan.
“itu kami data, sudah terdata nanti sanksinya akan kami tingkatkan dari sanksi sosial ke sanksi denda,” terang Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Irwan Kurniadi.
Baca Juga: Razia Masker di Terminal Induk Banjarmasin, 20 Pelanggar Terjaring
Sebanyak 21 pelanggar terjaring dari hasil penindakan petugas yang terdiri dari TNI-Polri, Satpol Pp dan BPBD Banjarmasin ini.
Selanjutnya secara bertahap razia akan dilakukan di fasilitas umum lain maupun pengelola tempat keramaian.
Penulis : KompasTV-Banjarmasin
Sumber : Kompas TV