9 Hal Baru Pilkada Di Masa Pandemi
Berita daerah | 2 September 2020, 16:55 WIBMANADO, KOMPAS.TV- Pandemi COVID-19 berdampak terhadap penyelenggaraan Pilkada serentak 9 Desember 2020. Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara menyebutkan 9 hal baru yang wajib dilaksanakan dalam pesta demokrasi kali ini.
Pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak pada tahun ini jauh berbeda dengan sebelumnya, karena menyesuaikan dengan kondisi pandemi COVID-19.
Beberapa penyesuaian regulasi ini disampaikan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara dalam kegiatan penyuluhan produk hukum pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut.
Berdasarkan peraturan KPU nomor 6 tahun 2020, ada 9 hal baru yang wajib dilaksanakan dalam Pilkada serentak Desember mendatang.
Sejumlah hal baru ini adalah terkait dengan penerapan protokol kesehatan bagi petugas maupun pemilih, karena Pilkada digelar ditengah masa pandemi.
Beberapa hal baru itu diantaranya adalah jumlah pemilih di TPS yang dibatasi maksimal 500 pemilih, area TPS bebas COVID-19, KPPS sehat dari COVID-19, wajib memakai masker, penggunaan sarung tangan plastik, sterilisasi paku dan tinta ditetes.
KPU Sulut juga memastikan bahwa seluruh petugas yang akan bertugas pada hari pemungutan suara, terlebih dahulu mengikuti Rapid tes. petugas yang Reaktif Rapid tes akan langsung diganti, agar menjamin pelaksanaan Pilkada bebas dari COVID-19.
#kompastvmanado #pilkadaserentak #kpusulut
Yongke Londa Kompas tv Manado
Tag :
Saksikan Siaran Kompastv :
Chanel 46 UHF
Fb : Kompastv Manado
Yt : Kompastv Manado
Alamat Studio Kompastv Manado
Jl.Anugerah No.08 Kelurahan Winangun
Kecamatan Malalayang, Kota Manado
Sulawesi Utara
Penulis : KompasTV-Manado
Sumber : Kompas TV