> >

Tak Gunakan Masker, Pelanggar Protokol Kesehatan Dihukum Push-Up

Berita daerah | 2 September 2020, 01:26 WIB

BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Inilah sanksi yang diberikan pada pria ini karena kedapatan tidak bermasker oleh petugas  di hari pertama diterapkannya Perwali Banjarmasin Nomor 68 Tahun 2020 tentang pelaksanaan penegakan hukum protokol kesehatan.

Tidak hanya hukuman fisik yang bersifat manusiawi, pelanggar protokol kesehatan lainnya juga mendapat sanksi mulai dari menyanyikan lagu kebangsaan. Hingga melafalkan kalimat tidak lagi mengulang kesalahan melanggar protokol kesehatan.

Baca Juga: Sosialisasi Terakhir Denda Tak Bermasker, Anggota TNI Keliling Pasar

Sanksi ringan ini diharapkan membuat warga lebih disiplin mengenakan masker di tempat umum atau keramaian, kendati  Perwali  tidak mencantumkan sanksi fisik.

“Sudah ada puluhan pelanggar yang ditemukan. Dan hari ini sanksinya ada tindakan fisik berupa push up dan adapula menyanyi langgu kebangsaan untuk menanamkan semangat patriotisme,” ucapnya Dandim 1007/Banjarmasin, Kolonel Czi M. Leo Pola Ardiansa Saragi kepada jurnalis kompas.tv.

Sementara itu, pengendara motor yang kedapatan tidak menggunakan masker mengaku kelupaan, lantaran terburu-buru. “Iya, kelupaan karena buru-buru. Rumah saya juga berdekatan kok di sini,” ungkapnya.

Baca Juga: Denda Tak Bermasker Diterapkan, Masih Ada Warga Tidak Mengetahui

Perwali banjarmasin nomor 68 tahun 2020 tentang pelaksanaan penegakan hukum protokol kesehatan memuat sejumlah sanksi sosial administratif. Seperti teguran tertulis dan lisan ataupun denda. Sementara sanksi sosial hanya berupa pembersihan sarana umum.

Pelanggar yang terdata dan kembali  ditemukan lakukan pelanggaran akan dikenai denda mencapai Rp 100 ribu.

Penulis : KompasTV-Banjarmasin

Sumber : Kompas TV


TERBARU