Restrukturisasi Kredit Bank Dan IKNB
Berita daerah | 2 September 2020, 01:00 WIBMANADO, KOMPAS.TV - Angka kredit perbankan dan industri keuangan non bank atau iknb yang direstrukturisasi di Sulawesi Utara mencapai 7,9 triliun rupiah. Berdasarkan data otoritas jasa keuangan, hingga pertengah bulan Agustus 2020, jumlah debitur terdampak covid yang di restrak mencapai 119 ribuan lebih rekening.
Jumlah debitur terdampak Covid-19 yang direstrukturisasi hingga pertengahan Agustus 2020 mencapai 119 ribuan lebih rekening. Berdasarkan data ojk, bahwa angka kredit perbankan dan industri keuangan non bank yang diberikan restruk turisasi khususnya disulawesi utara mencapai 7,9 triliun rupiah.
Sementara kepala otoritas jasa keuangan Sulutgo Malut Slamet Wibowo mengatakan bahwa total debitur perbankan yang mendapatkan restruk turisasi Covid-19 mencapai 45.900.
Selanjutnya, untuk industri keuangan non bank yang sudah di restrukturisasi mencapai 2,4 triliun rupiah dengan jumlah debitur sebanyak 74.043 rekening. Ditambahkan juga bahwa program restrukturisasi oleh perbankan dan iknb terus berjalan. Bank dan Iknb diberi kesempatan untuk memaksimalkan stimulus akibat pandemi Covid-19.
OJK juga mengingatkan untuk bank dan inkb agar bisa menjalankan prinsip kehati-hatian dalam memberikan stimulus bagi para debitur.
#kompastvmanado #restrukturisasi #kreditbank
JIMMYDAPAR/KOMPASTVMANADO/SULAWESI UTARA
Saksikan Siaran Kompastv :
Chanel 48 UHF
Fb : Kompastv Manado
Yt : Kompastv Manado
Alamat Studio Kompastv Manado
Jl.Anugerah No.08 Kelurahan Winangun
Kecamatan Malalayang, Kota Manado
Sulawesi Utara
Penulis : KompasTV-Manado
Sumber : Kompas TV