> >

Polisi Ungkap Praktik Jual-Beli Bayi, 5 Orang Diamankan

Berita daerah | 28 Agustus 2020, 10:30 WIB

PONTIANAK, KOMPAS.TV - Satuan Reserse Mobile Ditreskrimum Polda Kalbar mengungkap praktik jual-beli bayi di sebuah klinik bersalin di Kabupaten Kubu Raya. Terungkapnya kasus itu berawal dari informasi masyarakat yang diresahkan dengan adanya praktik jual-beli bayi.

Baca Juga: Diduga Buang Bayi ke Tempat Sampah, Dua Sejoli Diamankan

Di lokasi kejadian, polisi mendapati lima orang pelaku termasuk ibu bayi sedang melakukan transaksi. Dari tangan para tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa uang sebesar 30 juta rupiah.

“Kasus penjualan bayi ini merupakan insiatif dari sang ibu sendiri, karena sang ibu melalui perantara mencari orang yang bisa merawat anaknya setelah dilahirkan,” tutur Kombes Pol Donny Charles Go, Kabid Humas Polda Kalbar.

Saat ini polisi masih mendalami kasus tersebut. Polisi menduga ini para tersangka merupakan salah satu sindikat penjualan bayi di Kalimantan Barat.

Kelima tersangka dikenakan pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan tiga hingga 15 tahun penjara.

Simak informasi lain dari Kota Pontianak dan Kalimantan Barat di kanal YouTube KompasTV Pontianak.

#Bayi

Penulis : KompasTV-Pontianak

Sumber : Kompas TV


TERBARU