> >

Denda 1 Juta Sampai Cabut Izin Usaha Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Covid19

Berita daerah | 27 Agustus 2020, 13:01 WIB

Denpasar, KOMPASTV - Gubernur bali menerbitkan peraturan gubernur nomor 46 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid 19 dalam tatanan kehidupan era baru. Dalam peraturan tersebut diterapkan sanksi denda 100 ribu bagi pelanggar tidak menggunakan masker
Gubernur bali menerbitkan peraturan gubernur bali no 46 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid 19 dalam tatanan kehidupan era baru
Peraturan tersebut mengatur perorangan dan pelaku usaha, pengelola penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum
PERGUB tersebut juga menerapkan sanksi administratif bagi warga yang melanggar , mulai dari penundaan pelayanan administrasi sesuai kewenangan pemprov dan atau membayar denda administratif  sebesar 100 ribu rupiah bagi yang tidak menggunakan masker

Bagi pelaku usaha yang tidak menyiapkan sarana pencegahan covid 19 akan didenda 1juta rupiah dan terancam dibekukan izin usahanya
selanjutnya pemerintah akan melakukan sosialisasi selama 2 minggu sebelum diterapkan, nantinya pengawasan pembinaan dan penegakan akan dilakukan SATPOL PP, TNI POLRI dan satgas covid 19

#pergub #sanksipelakuusaha #denda1jutarupiah #erabaru #pandemi #covid19

Penulis : KompasTV-Dewata

Sumber : Kompas TV


TERBARU