Razia Rutan, Petugas Temukan Barang Terlarang
Berita daerah | 24 Agustus 2020, 21:04 WIBBENGKULU, KOMPAS.TV - Sebanyak sepuluh kamar hunian di blok narkotika rutan kelas II B bengkulu dirazia petugas keamanan. Dari razia yang dilakukan, petugas mendapati sejumlah barang yang dianggap tidak boleh dimiliki oleh warga binaan.
Sejumlah barang tersebut diantaranya, pisau carter, sendok, handphone, kabel, palu dan barang lainnya. Sementara petugas tidak menemukan adanya narkoba yang menjadi target operasi. Barang yang berhasil diamankan itu nantinya akan langsung dimusnahkan petugas.
Kepala Rutan Kelas Dua B Bengkulu Tutut Prasetyo mengatakan, razia ini dilakukan untuk menciptakan kondisi rutan yang aman dan bersih dari parktik narkoba. Selain itu, petugas juga ingin memastikan tidak ada barang barang terlarang yang dapat menganggu keamanan dan ketertiban warga binaan.
Usai dilakukan penggeladahan, seluruh warga binaan di blok narkoba diberikan pembinaan oleh petugas. Mereka diminta secara sadar untuk tidak memiliki barang-barang yang dinilai berbahaya dan dilarang di dalam rutan. Razia serupa masih terus dilakukan oleh petugas.
#RaziaRutan #Narkotika #NarkotikaDalamLapas
Penulis : KompasTV-Bengkulu
Sumber : Kompas TV