> >

Modus Jual Koran, Pelaku Pencurian Diringkus Polisi

Berita daerah | 21 Agustus 2020, 16:01 WIB

LAMPUNG, KOMPAS.TV – Usaha ingin membiayai perawatan sang anak yang sedang dirawat di rumah sakit, seorang pria di Bandar Lampung nekat mencuri perhiasan dan barang elektronik.

Untuk memuluskan aksinya pelaku berpura-pura menjadi penjual koran.

Chandra warga asal Kedaton, Bandar Lampung, diringkus polisi dari Polresta Bandar Lampung setelah melakukan pencurian di rumah warga. Untuk mengelabui korbannya, pelaku berpura-pura mengantarkan koran ke rumah warga dan indekos.

Mengetahui kondisi rumah tidak diawasi pemiliknya, pelaku langsung beraksi. Sejumlah barang seperti perangkat elektronik hingga perhiasaan raib dibawa kabur pelaku.

Kanit Resmob Polresta Bandar Lampung, Ipda Novaldo Supeno, mengatakan tersangka yang pelaku yang ditangkap dikediamannya ini merupakan residivis dan telah puluhan kali beraksi.

Dari keterangan tersangka, uang hasil curiannya ini akan digunakan untuk membiayai perawatan rumah sakit sang anak.

Baca Juga: Libur Panjang, Warga Padati Wisata Pantai Mutun Lampung

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, dan hukuman pidana berupa 7 tahun penjara.

#pencurian #kriminal #PolrestaBandarLampung  

Penulis : Kompastv-Lampung

Sumber : Kompas TV


TERBARU