Warga Tidak Bermasker di Banyuwangi Dihukum Menyapu Trotoar
Berita daerah | 20 Agustus 2020, 19:09 WIBBANYUWANGI, KOMPAS.TV - Tim gugus tugas Covid-19 Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur menggelar razia masker. Warga yang kedapatan tidak bermasker diberi hukuman menyapu trotoar.
Razia masker dilakukan oleh tim gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP. Razia dilakukan di jalan Bawijaya, Kelurahan Kebalenan, Banyuwangi pada Selasa (18/08).
Dalam razia ini, banyak pengendara roda dua dan roda empat, yang tidak mengenakan masker saat berada di jalan raya.
Pengendara, yang tidak memakai masker, harus membaca pernyataan untuk tidak mengulangi lagi dan diberi hukuman menyapu trotoar. Mereka selanjutnya diberi masker gratis oleh petugas.
Baca Juga: Razia Masker, Pelanggar Dihukum Menghafal Pancasila
Wakil Gugus Tugas Covid-19 Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan bahwa kewajiban menggunakan masker sesuai dengan Instruksi Presiden tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid-19.
Di Kabupaten Banyuwangi sendiri, kasus covid-19 mencapai 98 orang per 18 Agustus. 65 pasien sudah sembuh dan 30 masih dalam perawatan.
#RaziaMasker #MenyapuTrotoar #GugusTugasCovid19 #Banyuwangi
Penulis : KompasTV-Jember
Sumber : Kompas TV