Mantan Kepala Desa Korupsi
Berita daerah | 20 Agustus 2020, 15:26 WIBSUKABUMI, KOMPAS.TV - Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, menangkap mantan Kepala Desa inisial A-R, secara paksa. Sebelumnya A-R, Kepala Desa Periode 2013-2019 ini tidak kooperatif yang tidak memenuhi 3 kali pemanggilan oleh pihak Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.
A-R, yang kini mantan Kepala Desa Bantar Gebang, Kecamatan Bantar Gadung, Kabupaten Sukabumi, telah melakukan tindak pidana korupsi anggaran dana Desa dengan total 1,3 Miliar rupiah yang terbagi dari anggaran tahun 2017 sebesar tujuh ratus delapan puluh satu juta rupiah dan tahun 2018 lima ratus lima puluh tujuh juta rupiah.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Bambang Yunianto, mengatakan, tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan Kepala Desa Bantar Gebang ini telah merugikan negara sebesar 1,3 miliar rupiah dengan anggaran dana desa tahun 2017 dan 2018. Adapun pelanggaran yang dilakukan tersangka, yakni mulai dari laporan pertanggung jawaban yang tidak sesuai dengan fisik,dan tidak ada kegiatan pembangunan fisik atau fiktif.
Hingga saat ini tersangka masih dilakukan penyidikan dan pengembangan kasus. Sementara itu tersangka juga akan dikenakan dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Joncto Pasal 8, Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan maksimal 20 tahun penjara.
Penulis : KompasTV-Sukabumi
Sumber : Kompas TV