Kakanwil Kemenkumham Sulsel Ikuti Telekonfren Covid 19 Dengan Menkumham
Berita daerah | 19 Agustus 2020, 12:48 WIBMAKASSAR, KOMPAS.TV - Untuk cegah penularan covid 19 di kemenkumham, Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Yasonna H Laoly memberikan arahan Kepada Unit Eselon I, kantor Wilayah dan UPT melalui Media Teleconference, Selasa, (18/08).
Kakanwil Kemenkumham Sulsel Harun Sulianto didampingi Kepala Divisi Administrasi Sirajuddin dan beberapa pejabat administrasi serta semua unit pelaksana teknis mengikuti arahan Menkumham tersebut.
Dalam arahannya, Yasonna mengatakan, "sebelum ditemukan obat dan vaksin, kita tidak boleh tinggal diam, harus terus serius melakukan upaya-upaya pencegahan Covid-19 dilingkungan Kemenkumham sesuai dengan instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 19"ungkap menkumham
“Tentunya ini karena upaya kita dalam mencegah dan mengendalikan Covid 19 ini masih belum memadai. Tiga M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga Jarak) dan Tiga T (Test, Tracing dan Treatment) yang selama ini disosialisasikan harus benar -benar kita patuhi dan laksanakan,” ujar Yasonna
Yasonna meminta jajarannya untuk mematuhi dan melaksanakan perintah presiden tersebut dalam pelaksanaan tugas dengan lebih disiplin dalam menjalankan protocol kesehatan.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kemenkumham RI Bambang Rantam Sariwanto menyampaikan Laporan Terkait Data Pantauan Covid-19 di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, yang dapat di akses melalui alamat website coivd19.kemenkumham.go.id, melalui situs jejaring tersebut dapat diketahui persebaran dari cluster-cluster penyebaran covid-19 pada pegawai Kemenkumham.
Sementara itu, Kakanwil Sulsel Harun Sulianto melaporkan terkait dengan Warga Binaan maupun pegawai yang terkonfirmasi positif Covid-19 yang saat ini telah sembuh 95 persen dengan di bantu oleh Gubernur Sulawesi selatan.
#menkumham
#yasonalaoly
#covid19
Penulis : KompasTV-Makassar
Sumber : Kompas TV