34 Narapidana Anak Dapat Remisi HUT RI
Berita daerah | 18 Agustus 2020, 19:29 WIBBENGKULU, KOMPAS.TV - Dua orang narapidana anak di Bengkulu langsung menghirup udara bebas setelah mendapat remisi umum dua pada peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 tahun.
Sedangkan 32 orang narapidana anak lainnya menerima pengurangan masa hukuman atau remisi umum satu, yang besarannya bervariasi mulai dari satu bulan hingga enam bulan.
Dari 34 narapidana anak yang mendapat remisi itu, diketahui sebagian besar diantaranya terjerat kasus asusila dan pencurian.
Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas Dua Bengkulu Sudirman Jaya mengatakan, remisi diberikan kepada seluruh anak didik permasyarakatan yang telah memenuhi syarat, seperti sudah menjalani dua pertiga masa hukuman, berprilaku baik, dan aktif mengikuti pembinaan.
Diharapakan anak didik yang telah dipulangkan bisa kembali ke lingkungan keluarga dan sosialnya dengan baik, serta tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum.
#Remisi #RemisiKemerdekaan #NarapidanaAnak #Bengkulu
Penulis : KompasTV-Bengkulu
Sumber : Kompas TV