328 Narapidana di Lapas Kelas II A Gorontalo Mendapat Remisi
Berita daerah | 18 Agustus 2020, 17:57 WIBGORONTALO, KOMPAS TV - Sebannyak 328 narapidana di lapas kelas II A Kota Gorontalo mendapat remisi di hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke -75.
Namun pemberian remisi tahun ini berbeda dengan tahun tahun sebelumnya, jika sebelumya pemberian remisi digelar di dalam lapas kali ini pemerian remisi di lakukan di halaman depan Lapas Gorontalo.
Tak hanya itu, pemberian remisi juga dilakukan secara simbolis, hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penyebaran covid -19.
Baca Juga: PLN Bentangkan Merah Putih Raksasa dan Penyalaan Serentak 75 Pelanggan Listrik Geratis
Dalam pemeberian remisi ini sebanyak 324 orang mendapat penguranagan masa tahanan 1 hingga 4 bulan, sementara 4 orang lainnya menadapat penguranagan masa tahanan 5 bulan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo Budi Sarwono mengatakan, Pemberian remisi ini di berikan secara rutin di setiap momentum dihari kemerdekaan republik indonesia sebagai bentuk apresiasi kepada narapidanda yang berkelakukan baik selama menjalani masa tahanan di Lapas Gorontalo.
Meski menadapat remisi, namun hal ini tidak membuat sejumlah narapidana dinyatakan bebas, pasalnya , tiga orang narapidana lainnya yang dinyatakan bebas pada remisi di hari kemerdekaan ini harus menjalani masa tahanan karena tidak membayar denda.
#Narapidana #Remisi #Kemerdekaan
Penulis : KompasTV-Gorontalo
Sumber : Kompas TV