Warga Lapor, Penadah Motor Sitaan Leasing Ditangkap Polisi di Malang
Berita daerah | 13 Agustus 2020, 15:31 WIBMalang, KompasTV Jawa Timur - Seorang pelaku penadah dan pemalsuan kendaraan bermotor ini ditangkap bersama sejumlah barang bukti berupa 24 sepeda motor jenis skuter matic (skutic).
Selain itu, Polisi juga menyita sejumlah STNK serta BPKB sepeda motor yang merupakan hasil sitaan leasing ini.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait transaksi jual beli kendaraan bermotor roda dua yang diketahui terdapat ketidaksamaan antara nomor rangka mesin kendaraan dengan surat kendaraan.
Mengetahui hal ini petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang saksi yang tak lain adalah pembeli kendaraan.
Berawal dari sini petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka dirumahnya beserta barang bukti.
Modus yang dilakukan pelaku yakni membeli kendaraan bermotor roda dua dari sindikat permainan kredit macet di sejumlah leasing.
Setelah membeli kendaraan ini pelaku kemudian memesan kepada seseorang yang saat ini masih berstatus DPO untuk dicarikan STNK atau BPKB untuk disesuaikan dengan nomor rangka dan mesin kendaraan yang akan diemboss.
Pelaku mengaku sudah melakukan pekerjaan ini sudah sekitar delapan bulan dan total tercatat sudah ratusan kendaraan bermotor roda dua dengan surat palsu sudah beredar di masyarakat.
Atas perbuatannya, ini pelaku dijerat pasal 263 dan 480 KUHP tentang pemalsuan dan penadah dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
#Malang #Penadah #Motor #Leasing #Kredit #Pemalsuan #STNK #BPKB
MEDIA SOSIAL KOMPAS TV JAWA TIMUR :
facebook : https://www.facebook.com/kompastvjatim
instagram : https://www.instagram.com/kompastvjatim
twitter : https://twitter.com/kompastvjatim
Penulis : KompasTV-Surabaya
Sumber : Kompas TV