> >

MUI Keluarkan Fatwa Cara Pemulasaran Jenazah

Berita daerah | 10 Agustus 2020, 13:08 WIB

KABUPATEN KUDUS, KOMPAS.TV - Menanggapi keresahan masyarakat terkait dengan tata cara pemulasaran jenazah Covid-19, Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menggelar rapat kordinasi pemulasaran jenazah korban Covid-19, dengan menghadirkan langsung tim pemulasaran jenazah. Hasilnya MUI mengeluarkan fatwa mengenai tata cara pemulasaran jenazah pasien Covid-19.

Majelis Ulama Indonesia atau MUI Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menanggapi keresahan masyarakat terkait dengan tata cara pemulasaran jenazah pasien Covid-19, dengan mengadakan rapat koordinasi. Untuk menyakinkan warga, pihak MUI mengundang tim pemulasaran jenazah dari RSUD Loekomono Hadi Kudus.

Dari hasil rapat, MUI Kabupaten Kudus mengeluarkan fatwa tentang pemulasaran jenazah pasien Covid-19. Karena pemulasaran jenazah Covid-19 berbeda dengan pemulasaran jenazah biasa, meski demikian jenazah korban Covid tetap harus dimulyakan dan diperlakukan sesuai dengan aturan agama Islam yang ada.

Sementara itu menurut bupati Kudus, langkah MUI yang menginisiasi rapat kordinasi ini cukup bagus, dan diharapkan bisa menjawab keresahan masyarakat, pemerintah daerah akan mendukung sepenuhnya termasuk mempersiapkan Sumber Daya Manusia untuk memastikan bahwa pemulasaran jenazah korban Covid-19 sudah dilaksanakan sesuai dengan aturan agama Islam.

Selama ini berkembang opini di masyarakat terkait pemulasaran jenazah korban Covid-19, meski pemerintah sudah mengeluarkan aturan protokol kesehatan bagi pemulasaran jenazah, namun sebagian masyarakat masih mempertanyakan, apakah protokol tersebut sudah sesuai dengan aturan bagi jenazah yang beragama Islam.

#MUI #Kudus #PemulasaranJenazahCovid19

Penulis : KompasTV-Jateng

Sumber : Kompas TV


TERBARU