> >

Kuasa Hukum Bantah Gilang Fetish Kain Jarik Melarikan Diri

Berita daerah | 9 Agustus 2020, 22:55 WIB

SURABAYA, KOMPAS.TV -  Kuasa hukum tersangka kasus fetish kain jarik, membantah kalau Gilang melarikan diri saat aksi fetishnya viral di media sosial.

Baca Juga: 6 Tahun Penjara Ancam Gilang Pelaku Fetish Kain Jarik

Gilang selama lima bulan lebih berada di rumah orangtuanya di Kapuas, Kalimantan Tengah karena fokus mengerjakan skripsi.

Tersangka kasus fetish bungkus kain jarik, Gilang ditangkap petugas Kepolisian Polrestabes Surabaya di Kapuas, Kalimantan Tengah.

Setelah ditangkap, Gilang di bawa ke Mapolrestabes Surabaya guna proses penyidikan lebih lanjut. 

Baca Juga: Gilang Akui Fetish Kain Jarik Adalah Motif Pribadi, Bukan Untuk Riset

Kuasa hukum Gilang, Ivo Yuliansyah membantah kliennya melarikan diri.

Menurut Ivo, Gilang selama lima bulan lebih berada di rumah orangtuanya di Kapuas, Kalimantan Tengah karena tidak ada lagi perkulihan di Unair, akibat pandemi. 

Gilang fokus mengerjakan skripsi dan kooperatif bersedia menjalani tahapan pemeriksaan di Polrestabes Surabaya. 

 

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU