> >

Gilang Akui Fetish Kain Jarik Adalah Motif Pribadi, Bukan Untuk Riset

Berita daerah | 9 Agustus 2020, 16:31 WIB

KOMPAS.TV - Polisi menetapkan terduga pelaku pelecehan seksual atau fetish kain jarik, Gilang, sebagai tersangka.

Kepada polisi, Gilang mengakui pelecehan seksual yang ia lakukan adalah atas motif pribadi, bukan kepentingan riset.

Dari pemeriksaan awal, Gilang mengakui perbuatan pelecehan seksual yang dilakukannya.

Baca Juga: Pelaku Fetish Kain Jarik Ditangkap di Kalimantan Tengah dan Ditetapkan Jadi Tersangka

Selain memeriksa pelaku, polisi juga telah memeriksa lima saksi korban dan sejumlah keterangan ahli.

Data sementara ada 25 orang yang menjadi korban fetish Gilang.

Hasil penangkapan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa telepon seluler, kain jarik, tali rafia, serta video dan percakapan pelaku dengan para korban.

Gilang telah ditetapkan polisi sebagai tersangka dan dijerat dengan UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Baca Juga: Kasus Gilang Fetish 'Kain Jarik', Penyimpangan atau Kejahatan Seksual?

Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia.

Penulis : Christandi-Dimas

Sumber : Kompas TV


TERBARU