> >

Pemkab Grobogan Akhirnya Beri Izin Seniman Gelar Pertunjukan Hiburan

Berita daerah | 8 Agustus 2020, 00:47 WIB

GROBOGAN, KOMPAS.TV-

Pemerintah Daerah Grobogan bersama tim gugus tugas pencegahan penanganan Covid-19 akhirnya memberikan izin memperbolehkan warga menggelar kegiatan pentas pertunjukan hiburan. Namun ada persyaratan yang harus dipenuhi yaitu mematuhi protokol kesehatan. Izin diperbolehkannya menggelar pentas hiburan ini diberlakukan untuk acara pentas hiburan di desa dengan status zona kuning atau tidak ada kasus positif Covid-19 di desa tersebut, dan tidak untuk desa yang berzona merah covid-19 diperbolehkan menggelar pertunjukkan seni dan hiburan.
Kebijakan ini dilakukan setelah Pemkab Grobogan menerima keluhan sejumlah organisasi perwakilan seniman dan pelaku seni di Grobogan, yang mengeluhkan kondisi mereka akibat tidak diperbolehkannya menggelar acara pentas atau pertunjukkan seni. Imbasnya, para seniman dan pelaku seni tidak mendapatkan pemasukan selama sekitar lima bulan. Kebijakan ini akibat belum diperbolehkannya menggelar acara pentas hiburan selama pandemi covid -19. Dari pihak kelompok seniman, mengaku siap untuk mematuhi protokol kesehatan dalam pertunjukan hiburan nantinya.

Penulis : Herwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU