> >

7 Kriteria Penerima KIP Kuliah 2025 dari Pemegang KIP hingga SKTM, Pendaftar Wajib Tahu

Kampus | 13 Januari 2025, 10:23 WIB
7 Kriteria Penerima KIP Kuliah 2025 dari Pemegang KIP hingga SKTM Pendaftar Wajib Tahu
Ilustrasi. KIP Kuliah (Sumber: puslapdik.kemdikbud.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2025 membuka kesempatan bagi calon mahasiswa D3, D4, dan S1 dari keluarga miskin/rentan miskin untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.

Pendaftaran KIP Kuliah 2025 akan dibuka bersamaan dengan SNBP, SNBT, dan jalur mandiri PTN/PTS.

Informasi lebih detail tentang besaran biaya hidup per wilayah dapat diakses melalui laman resmi https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.

Terdapat tujuh kriteria yang menentukan kelayakan calon penerima bantuan ini.

Baca Juga: Syarat Daftar KIP Kuliah 2025, Kapan Pendaftaran Dibuka?

Berikut tujuh kriteria calon penerima KIP Kuliah 2025 sebagaimana dikutip dari persyaratan tahun lalu:

  1. Pemegang KIP Pendidikan Menengah: Mahasiswa yang telah memiliki Kartu Indonesia Pintar saat menempuh pendidikan menengah dapat mendaftar program ini.
  2. Terdaftar dalam DTKS: Mahasiswa yang keluarganya tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial berhak mengajukan permohonan.
  3. Peserta Program Keluarga Harapan: Mahasiswa dari keluarga penerima PKH memenuhi syarat untuk mendaftar KIP Kuliah.
  4. Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera: Mahasiswa dari keluarga yang memiliki KKS dapat mengajukan permohonan bantuan.
  5. Masuk Data PPKE Desil 3: Calon penerima yang termasuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 Data PPKE Kemenko PMK dapat mendaftar.
  6. Tinggal di Panti Sosial/Asuhan: Mahasiswa yang tinggal di panti sosial atau panti asuhan memenuhi syarat untuk menerima bantuan.
  7. Kriteria Khusus dengan Bukti Pendukung: Bagi yang tidak memenuhi enam kriteria di atas, masih bisa mendaftar dengan syarat:
    • Pendapatan kotor orangtua/wali maksimal Rp4.000.000 per bulan
    • Pendapatan per anggota keluarga maksimal Rp750.000
    • Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pemerintah minimal tingkat desa/kelurahan

Baca Juga: KIP Kuliah untuk SNPMB 2025, Hanya Berlaku untuk Pilihan Prodi di PTN Kemdiktisaintek

Program ini mencakup beberapa komponen bantuan:

  • Pembebasan biaya UTBK-SNBT
  • Pembebasan UKT/SPP
  • Bantuan biaya hidup Rp800.000-Rp1.400.000 per semester sesuai klaster wilayah

Penulis : Danang Suryo Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU