> >

Cara Cek Pencairan Bantuan Termin 3 PIP Kemdikbud Desember 2024, Lihat di pip.kemdikbud.go.id

Sekolah | 5 Desember 2024, 11:15 WIB
Laman depan Program Indonesia Pintar atau PIP Kemdikbud. (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Program Indonesia Pintar (PIP) memasuki periode pencairan termin ketiga untuk tahun 2024. Bantuan yang ditujukan bagi peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin ini mencakup seluruh jenjang pendidikan dari SD hingga SMK, termasuk SLB dan program kesetaraan paket.

Pencairan PIP dilakukan melalui rekening bank atas nama siswa penerima. Waktu penerimaan dana dapat berbeda-beda untuk setiap sekolah, tetapi tetap dalam periode yang telah ditetapkan untuk termin ketiga (Oktober-Desember 2024).

Program ini bertujuan mendukung program wajib belajar 12 tahun dengan membantu biaya pendidikan, termasuk pembelian keperluan sekolah dan uang saku peserta didik. Pencairan dilakukan secara bertahap untuk memastikan penyaluran bantuan yang efektif dan tepat sasaran.

Penerima PIP harus memenuhi dua kriteria utama:

  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial
  • Ditandai sebagai Layak PIP dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Sekolah

Baca Juga: Info Cek Bantuan Pangan Non Tunai Tahap 6 Tahun 2024, Penerima Dapat Rp400 Ribu Buka Link Kemensos

Untuk mengecek status penerimaan PIP, siswa dapat mengikuti langkah berikut:

  1. Kunjungi website pip.kemdikbud.go.id
  2. Masukkan NISN dan NIK siswa
  3. Klik "Cek Penerima PIP"
  4. Sistem akan menampilkan status penerima dan dana

Besaran bantuan PIP 2024 bervariasi berdasarkan jenjang pendidikan:

  • SD/SDLB/Paket A:
    • Siswa baru dan kelas akhir: Rp225.000
    • Siswa reguler: Rp450.000/tahun
  • SMP/SMPLB/Paket B:
    • Siswa baru dan kelas akhir: Rp375.000
    • Siswa reguler: Rp750.000/tahun
  • SMA/SMALB/Paket C/SMK:
    • Siswa baru dan kelas akhir: Rp900.000
    • Siswa reguler: Rp1.800.000/tahun

Kriteria Penerima PIP

Kemdikbudristek menetapkan beberapa kriteria penerima bantuan, di antaranya:

Baca Juga: Bantuan PKH Hingga Rp750 Ribu Disalurkan, Berikut Cara Cek Penerima dan Kriterianya Desember 2024

  • Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  • Peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
  • Status yatim piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
  • Korban bencana alam
  • Siswa putus sekolah yang ingin kembali bersekolah
  • Siswa dengan kondisi khusus (kelainan fisik, korban musibah, orang tua PHK, daerah konflik, keluarga terpidana)
  • Peserta pendidikan nonformal

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU